Sepasang Non Suami Istri Ditangkap di Deyas Kasus Sabu

 

Dairinews.com-Sitinjo

Sepasang pria dan wanita bukan  suami istri ditangkap di kamar nomor 02  tempat hiburan malam di Pub Deyas Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Selasa  (26/09/2017) sekira pukul 21.30 Wib. Keduanya diamankan terkait kasus dugaan  penyalahgunaan narkotika.

Informasi diperoleh Dairinews.com menyebut, keduanya adalah  BS (30) beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Batang Beruh Sidikalang dan  PH (22) bekerja sebagai waitress beralamat di Desa Cangladil Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.

Sumber di kepolisian menerangkan, malam itu anggota Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi adanya  dugaan kepemilikan narkotika di tempat hiuburan malam tersebut. Seterusnya dilakukan penelusuran.

Dari penggeledahan terhadap BS, ditemukan  barang bukti  1 buah plastik transparan  diduga sabu seberat 0,3 gram, 1 set alat hisap,1 pipet yang diruncingkan dan mancis. Keduanyapun dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.

Kasubbag Humas, Iptu Sukanto Berutu membenarkan penangkapan. Dia juga mengirim rilis terkait tindakan hukum tersebut. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.