- Advertisement -

- Advertisement -

Pasder dan Alvino Disidang Februari di Pengadilan Tipikor

Dairinews.com-Sidikalang

2 mantan pimpinan Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara segera menjalani sidang terkait perkara korupsi. Parkaro korupsi….

Kepala Kejasksaan Negeri (Kajari) Dairi, Johnny Wlliam Pardede melalui Kasi Pidsus, Chaorul Wijaya di kantor Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kamis (25/01/2018) menjelaskan, kedua oknum aparatur sipil negara tersebut adalah PB mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) dan  APS mantan Camat Silahisabungan.

Wijaya didampingi Kasi Intel, Ferdiansyah menjelaskan, keduanya akan disidang Februari mendatang di Pengadilan Tipikor Medan. PB terseret kasus dugaan korupsi bimbingan teknis 161 kepala desa ke Jogjakarta tahun 2016 berbiaya sektar Rp1,6 milliar. Pada kegiatan itu,  potensi kerugian keuangan negara hampir Rp300 juta. Modusnya, terjadi kelebihan bayar dari peserta namun uang itu tidak dikembalikan  PB kepada kepala desa. Setiap peserta menyetor Rp10 juta.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini  terjaring kasus kedua setelah  divonis bersalah perkara korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan.

Sementara itu, APS tersangkut dugaan korupsi penggunaan anggaran kecamatan  tahun 2013. Potensi kerugian negara Rp120 juta dan yang bersangkutan sudah mengembalikan Rp40 juta. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.