- Advertisement -

- Advertisement -

Si Hutabarat Ditangkap di Jalan 45 Kasus Ganja

Dairinews.com-Sidikalang

Satuan Reserse Narkoba  Polres Dairi Sumatera Utara dipimpin Kepala Unit 1, Ipda CH Manurung menangkap seorang pemuda terkait kepemilikan ganja.  RVH (25) penduduk Jalan  Sawo Jajar Nomor 20 Kelurahan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur ‘diciduk’ dari depan warnet  Kasih.com di jalan 45 Sidikalang, Jumat (02/02/2018) pukul 13.00 Wib.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Januario Jose Morais melalui Kasubbag Humas Ipda Hardi Sianipar menerangkan, penangkapan dilakukan menyusul infoditerima  polisi seputar adanya transaksi narkoba.

Dari penggeledahan bodi pria ganteng  diketahui marga Hutabarat itu, ditemukan bungkusan kertas coklat berisi  daun kering diduga ganja. Timbangan  kotor  tercatat 10,08 gram. Atas fakta  itu, tersangka diperiksa lebih lanjut di Satres Narkoba di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.

Selain itu,  1 buah telepon genggam dan 1 unit sepeda motor  Honda Revo plat BK 3357 AH turut dijadikan barang bukti.  (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.