Penahanan Bupati Pakpak Bharat Diperpanjang

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat itu akan kembali mendekam di bui selama 30 hari ke depan.

Penyidik juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta bernama Hendriko Sembiring. Perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka itu terhitung sejak 17 Februari 2019 sampai dengan 18 Maret 2019.

“Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.

KPK menetapkan Remigo bersama David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Remigo diduga menerima uang suap dalam tiga tahap, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri Kusuma Dewi di Polda Sumut.

Kusuma Dewi diketahui tengah tersandung kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus itu awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Namun, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018. Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sampai akhirnya, belakangan kasus dugaan korupsi itu dihentikan jajaran Ditreskrimsus pada pekan lalu. Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp143 juta. (www.medcom.id)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.