Bawaslu Sita Amplop Isi Uang dari Rumah Ketua Gerindra Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi membeberkan kronologis penangkapan terduga pelaku politik uang di rumah Ketua Gerindra Jakarta, Muhammad Taufik. Menurutnya, penangkapan terduga pelaku berinisial CL itu atas laporan dari masyarakat.

 

Saat informasi awal itu datang, hadir Bawaslu Jakarta Utara dan Kepolisian. “Kemudian langsung melakukan proses pengambilan barang tersebut,” ujar Puadi di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 16 April 2019.

Puadi menuturkan, penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan pada Senin petang 15 April. Lokasinya, di rumah yang sekaligus berfungsi sebagai posko pemenangan Taufik sebagai caleg DPRD DKI periode 2019-2024.

 

Taufik menjadi calon inkumben karena saat ini adalah Wakil Ketua DPRD DKI. Dia diketahui mendaftar sebagai caleg dari daerah pemilihan Jakarta 3, yakni wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Adapun rumah atau posko pemenangan berlokasi di Jalan Warakas III, Jakarta Utara.

 

Mengenai barang bukti yang disita, Puadi hanya mengatakan amplop berisi uang. Dia tidak memberi konfirmasi nilainya. Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, nilai uang dalam amplop Rp 500 ribu dan ada delapan amplop.

Puadi hanya berujar, informasi sementara dari terduga pelaku bahwa amplop itu merupakan uang saksi. “Nanti setelah di registrasi setelah diplenokan, dilakukan proses penyelidikan klarifikasi, apakah benar barang bukti ini adalah untuk saksi,” kata dia.

 

Puadi menambahkan, Gakkumdu yang dipimpin Bawaslu DKI juga belum bisa memastikan tindakan di rumah Ketua Gerindra Jakarta itu termasuk pelanggaran atau bukan. “Belum dapat dikatakan ini adalah dugaan pelanggaran,” kata dia. (www.tempo.co.id)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.