Walkot Pematangsiantar Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pungli di BPKD

Medan – Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor diperiksa di Mapolda Sumatera Utara (Sumut) hari ini. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan pungli atau pemotongan 15 persen insentif petugas pemungut pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar. 

“Benar, Wali Kota Siantar sudah diperiksa sejak pagi tadi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (29/7/2019). 

Penyidik Unit IV Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memeriksa Hefriansyah sebagai saksi. Pemeriksaan itu lanjutan dari OTT di kantor BPKD Pematangsiantar, Kamis (11/7) lalu.

“Statusnya (wali kota) sebagai saksi ya. Bukan tersangka,” ujarnya.

Nainggolan belum bicara jauh soal pemeriksaan itu. Dia mengatakan status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka tergantung pengembangan penyidikan oleh penyidik.

“Kita lihat nanti bagaimana perkembangan penyidikannya dulu,” tuturnya.

Sebelumnya Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar juga diperiksa penyidik Polda Sumut soal kasus ini. Status Budi Utara sebagai saksi.

“Dia diperiksa dari jam sepuluh. Statusnya masih saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana, Selasa (23/7).

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar Erni Zendrato, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba. (www.detik.com)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.