Polisi Tangkap Bapak yang 6 Tahun Cabuli Anak di Padangsidimpuan

Medan – Polisi menangkap Tambat Martua Pulungan (37) yang mencabuli anak kandungnya. Tersangka sudah 6 tahun mencabuli anak.

“Tersangka ini mencabuli anak kandungnya sendiri NA. Kita tangkap pada Selasa 30 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (31/7/2019).

Pelaku mencabuli anaknya yang berusia 7 tahun. Kejahatan ini terakhir dilakukan pada Senin (29/7).

“Korban memberitahukan peristiwa itu kepada sepupunya. Kemudian membuat laporan,” ujar Hilman.

Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di Padangsidimpuan Utara.

“Tersangka saat ini berada di Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita kenai Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Hilman. (Sumber: www.detik.com)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.