Pedagang Pesta Njuah-Njuah Diduga Dikenai Pungutan Hingga Rp3,5 Juta
Dikirim ke Rekening Oknum di Dinas Parawisata
Dairinews.co-Sidikalang
Pedagang berkontribusi bagi kemeriahan Pesta Njuah-Njuah di Stadion Utama Panji Sibura-Bura Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara diduga dikenai pungutan. Seorang diantaranya mengungkap, dikenai hingga Rp3,5 juta untuk 1 stand.
Sumber minta nama tidak ditulis, Kamis (03/10/2019) menerangkan, oknum itu bertugas di Dinas Parawisata. Belum diketahui apakah sudah PNS atau masih honor. Orang tuanya dulu kerja di Inspektorat.
Pedagang itu menyebut, membayar melalui rekening BRI sesuai nomor yang diberi.
Bukan cuman saya yang kena. Saya tanya penjaga stand non pemerintah daerah, katanya juga setor.
Diutarakan, dia rela rugi demi mempromosikan usaha. Kalau dihitung mana ada untung Rp3,5 juta selama buka lapak 4 hari.
PEDAGANG MIE SOP
Sementara itu, pedagang mie sop dan sejenisnya mengambil lokasi di belakang stand dikenai pungutan Rp100 ribu. Daulat Lingga penyedia mie sop menjelaskan awalnya orang tertentu minta Rp200 ribu. Lantaran tak dimaui, akhirnya diterima juga Rp100 ribu.
Lingga menerangkan, penduduk Jalan Multi Panji Bako Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo ini merasa dijebak. Ketika mau ambil lokasi, dia minta tolong kepada Marulak Situmorang pegawai Dinas Parawisata. Setelah ditunjukkan, tenda dipasang. Penerangan memakai genset. Seterusnya, oknum non PNS datang minta uang.
Pedagang lainnya mengalami hal serupa. Awalnya diminta Rp200 ribu. Setelah nego, turun jadi Rp100 ribu.
Dari kwitansi yang diperlihatkan pedagang, tidak ada nama orang di lembaran itu. Hanya stempel organisasi dan tanda tangan serta nama penyetor.
Kepala Bidang Parawisata dan Dinas Kebudayaan dan Parawisata, Marulak Situmorang via pesan elektronik menandaskan, pihak Parawisata tidak pernah menyaranan pemungutan apapun dalam rangka Pesta Njuah-Njuah.
“Ini sudah menjadi perintah pimpinan, tidak memungut apapun selama Pesta Njuah-Njuah” tulis Marulak.
Anggota DPRD fraksi partai Golkar, Delphi Masdiana Ujung menerangkan, biaya agenda tahunan itu telah diplot di APBD (induk) Rp630 juta ditambah Perubahan APBD sekitar Rp350 juta.
Dijelaskan, dirinya menerima keluhan terhadap uang lapak. Penjelasan panitia, bahwa tenda untuk stand tersedia hanya 21. Menurutnya, penarikan uang dari masyarakat harus disetor ke kas daerah sebagai PAD.
Pungutan mesti punya legalitas, tandas Delphi. (D01)