Istri Kades Buluduri Tersangka Pemerasan Bansos Covid, Besok Diperiksa

Dairinews.co-Sidikalang

Istri Kepala Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira  Kabupaten Dairi Sumatera Utara berinisial MS  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana bantuan sosial (bansos)  terdampak covid.

Itu diterangkan Kapolres AKBP Leoanard Simatupang melalui Kasubbag Humas, Iptu Donny Saleh, Selasa (19/5/2020).

“Pemeriksaan sebagai tersangka direncanakan besok” tandas Donny.

MS berperan memerintahkan EA untuk mengumpul uang bansos di Kantor Pos Parongil, Senin (11/5/2020). Diterangkan, dana bansos senilai Rp600 ribu ditarik EA. Demikian  rupiah dari warga lainnya turut dikumpul.

Uang Rp10 juta lebih yang belum sempat terbagi telah dikembalikan ke Kades, Osaka Sihombing.

Kasus itu dilaporkan Togu Sinaga (31), teman sekampung. Beberapa saksi telah diperiksa.  Dibenarkan, EA bukanlah perangkat desa. Dia bekerja sebagai petani.

Dalam kegiatan itu,  EA menarik uang bansos dari Kementerian Sosial itu, kata Donny. Polisi tidak menahan EA karena dipandang kooperatif dan harus merawat anak.

EA menyebut, sangat keberatan bila hanya dirinya dibikin tersangka. Dia merasa turut jadi korban. Sebab, bansosnya senilai Rp600 ribu, tinggal 100 ribu.

“Saya tidak tahu apa-apa. saya diperintah istri Kades” ujar EA. Dijelaskan, pengumpulkan dana dilakukan 6 orang ibu rumah tangga.

Sebelumnya, MS mengatakan, uang bansos dikumpul untuk dibagi ke semua penduduk. Masing-masing Rp100 ribu. Itu berdasarkan hasil musyawarah.

Namun Togu, Marice Bakkara  dan   puluhan wargalainnya keberatan. Mereka menggelar aksi ke kantor camat. (D01)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.