Belum Dipakai, Bilik Sterilisasi Covid di Dairi Sudah Rusak

# Harga Rp21 Juta Per Unit Dikirim dari Jakarta

Dairinews.co-Sidikalang

Sejumlah bilik sterilisasi covid ditangani Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Sumatera Utara sudah rusak. Beberapa PNS secara terpisah, Rabu (11/12/2020)  menyebut, produk bernama plasma decontamination station (PDS) atau decontamination station portable itu belum pernah dipakai. Barang tiba sekitar 1 pekan lalu.

“Ketika nyampe sudah rusak” kata seorang pegawai di Puskesmas Batang Beruh Sidikalang.

ASN lainnya di Sekretariat DPRD membenarkan  kerusakan. Pintu tidak bisa ditutup berikut gangguan lainnya. Asset itu hanya pajangan berlabel Pemkab Dairi

Kondisi serupa ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Kesbangpol.  Sementara di kantor Dinas Kesehatan,  bilik tersebut seolah ditaruh bersama barang rongsokan di bagian belakang gedung. Bukan diletakkan di pintu masuk sebagaimana di instansi lainnya.

Seorang staf di Dinas Kesbangpol mengatakan, perbaikan dilakukan teknisi, Selasa (10/11/2020). Namun, hasilnya tetap tidak bisa dioperasikan.

Sementara itu, bilik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) dan kantor  Camat Sidikalang, alat itu bisa  berfungsi. Tetapi, warga yang berkunjung tidak mempergunakan fasilitas itu.

Ditanya kok barang rusak sebelum dipakai? Kepala Dinas Kesehatan, Ruspal Simarmata  melalui pesan elektronik meminta hal itu ditanyakan kepada Sekretaris Dinas. Dia juga menyebut,  rekanan penyedia barang sedang berada di Sidikalang.

Sekretaris Dinas Kesehatan, Frisda Turnip membenarkan, sebagian barang dalam kondisi rusak. Produk itu sangat sensitif. Senggolan sedikit saja bisa terganggu.  Barang dikirim dari Jakarta. Jadi, bisa dimaklumi.

Menurutnya,  jumlah barang yang diorder sebanyak 70 unit. Dia tak tahu berapa alokasi anggaran untuk pembelanjaan  barang itu.  Frisda juga  tidak tahu siapa perusahaan penyedia. Tekinisi sedang memperbaiki.

Dari dokumeh diperoleh Dairinews.co, biaya per unit Rp21 juta. Pada berita acara serah terima berkepala surat Dinas Kesehatan disebutkan, bahwa penerima (pihak kedua) menjadi penanggung jawab inventaris. Bertanggung jawab atas seluruh resiko yang melekat dan bertanggung jawab atas  kehilangan inventaris tersebut dengan sanski sesuai perundang-undangan. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.