Aksi Damai, Mantan Kajari Dairi dan Nora Butar-Butar Diminta Segera Ditahan
Dairinews-Sidikalang
Massa menyuarakan supaya Saut Simanjuntuk menjabat Kajari Dairi tahun 2009 dan Nora Butar-butar rekanan pengadaan kapal di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Disbubparpora) Dairi tahun 2008 segera ditahan. Kedua oknum tersebut diduga ada persekongkolan yang menyebabkan Nora Butar-butar melarikan diri.
Saut Simanjuntak harus bertanggung jawab penuh atas pembantaran yang diberikan kepada Nora, selaku kontraktor yang merupakan pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerugian besar keuangan negara dan masyarakat Dairi.
Oleh sebab itu, Nora Butar-butar hinggi kini masih bebas berkeliaran. Sejak 2009 Nora ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Dairi hingga sekarang. “Sudah tujuh tahun Nora DPO, tetapi hingga kini belum bisa ditemukan para penegak hukum,” sebut Sutan Sihombing orator aksi.
Disebutkan, Nora merupakan salah satu aktor dalam kasus tersebut. Pada hal, kasus tersebut tetap berjalan dan sudah ditetapkan tersangka. Bahkan tiga tersangka sudah dilakukan penahanan yakni PS mantan Kadis Pariwisata, NK, NC di Tanjung Kusta Medan.
Seharusnya, pihak Kejaksaan harus terlebih dahulu mencari Nora baru kemudian kasus itu dilanjutkan. Karena dia merupakan salah satu aktor dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, sebelum Nora ditahan, alangkah baiknya dengan status tersangka PS, NK, NC dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Tipikor Medan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Dairi Yunius Zega saat menerima ratusan warga yang menyampaikan aspirasi mengatakan, penanganan perkara tersebut sedang berlangsung. Disebutkannya, Nora Butar-butar sudah ditetapkan DPO, sehingga siapa pun sudah bisa menangkap yang bersangkuatan apa bila melihatnya.
Diminta kepada masyarakat, apa bila ada masyarakat menemukan tindakan yang dilakukan pihak Kejaksaan, tidak sesuai proses hukum dalam perkara itu, Kejari Dairi siap dilaporkan.(D04)