Dairinews-Sidikalang
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Datulam Padang, Senin (21/11/2016) menegaskan, sesuai peraturan, penarikan uang parkir hanya boleh dilaksanakan jika kendaraan parkir. Bila kendaraan tidak berhenti, uang parkir tidak bisa dipungut.

“Tidak boleh dipungut kalau kendaraan tidak parkir” tandas Datulam.
Diakui, ada petugas parkir di Simpang Salak Sidikalang. Pekerja itu menarik uang dari sopir bus antar kota dalam propinsi. Kalau yang itu, memang ada kesepakatan antara mandor bus dengan petugas parkir.
Mandor mengatakan, terlalu sibuk di stasion. Jadi, uang parkir diambil di Simpang Salak. Datulam mengatakan, praktik itu sudah pernah dihentikan beberapa waktu lalu. Dia sudah mengingatkan, kalau diteruskan, bakal ditangkap polisi.
Itupun nanti, akan saya ingatkan. Turunpun aku ke lapangan kalau dianggap bermasalah, kata Datulam.
Diutarakan, ada seratusan pekerja parkir ditugaskan. Besaran target retribusi cukup besar. Sampai Rp200 juta. (D01)