2 Pria ‘Dikerangkeng’ di Polsek Tanah Pinem Kasus Curanmor
Dairinews-Sidikalang
2 tersangka pencuri sepeda motor ditahan Kepolisian Sektor Tanah Pinem Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Keduanya adalah GG (30) dan TT (39) penduduk Desa Kinangkong Kecamatan Kau Baleng Kabupaten Karo.
Informasi diperoleh wartawan menyebut, pengungkapan kasus dimaksud merupakan respons terhadap pengaduan masyarakat. Sebelumnya, Polsek Tanah Pinem menerima pengaduan dari korban Pendeta Tommey Rejeki Padang dengan nomor LP/02/II/17/SU/Sek Tanah Pinem dan Mbantu Sembiring nomor LP /03/II/17/SU/Sek Tanah Pinem per 12 Februari 2017 terkait kehilangan sepeda motor mereka.
Seterusnya, petugas melakukan penelusuran. Polsek Tanah Pinem mendapat kabar akurat bahwa GG berada di Medan, tepatnya di rumah kost pacar di bilangan Jalan Pokok Manga Gang Bersama Kecamatan Medan Selayang-Medan. Dan benar saja, pria itu termonitor hingga dilakukan penangkapan, Minggu (19/02/2017) sekira pukul 04.00 Wib. Dari pemuda itu, turut disita 1 buah kunci T.
Hasil interogasi terhadap GG, diketahui, aksi kejahatan dimainkan bersama rekan berinisial TT. Dan, setengah jam kemudian, personel dikerahkan meringkus TT di Desa Kinangkong. Pengakuan mereka, kendaraan roda dua berada di Desa Payah Mbilang Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo. Barang bukti alat transportasi berplat BB 2397 YF pun diamankan. Kedua pria kemudian dikenakan status tahanan di Polsek Tanah Pinem, Kutabuluh.
Kapolres Dairi melalui Kasubbag Humas, Iptu Sukanto, Selasa (21/02/2017) membenarkan penangkapan. Press rilis akan disampaikan Kapolres, Rabu (22/20/2017). (D01)