Dairinews.com-Sidikalang
Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Dairi Sumatera Utara dikabarkan telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang. Pun demikian, Kasat Reskrim AP Agus Butar-Butar dihubungi melalui telepon selluler enggan berkomentar.
“Nantilah” kata Butar-Butar, Senin (27/02/2017).
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri, Jonny William Padede didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wijaya, Selasa (28/02/2017) membenarkan, sudah menerima lembaran dimaksud.
“ Baru kemarin diterima. Masih SPDP. Belum dokumen untuk diperiksa” kata Pardede. Dalam surat itu, diterangkan bahwa tersangka adalah SFB. Tersangka satu orang tetapi belum tahu apakah kemungkinan bertambah.
Diutarakan , kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana distribusi bersumber dari APBD tahun 2011. Kerugian negara sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016 Rp68 juta lebih.
Sebelumnya, SFB menyebut, sudah mengembalikan kerugian ke kas daerah. Bukti pengembalian telah diberi ke penyidik. Menurutnya, dia tidak melakukan penyimpangan. Beras tersalur sampai ke rumah tangga sasaran. Kala itu, belum ada peraturan Bupati mengatur laporan pertanggungjawaban. Regulasi masih berupa pedoman umum (pedum).
Dikatakan, pihaknya langsung mengantar beras ke desa. Bukan kades mengambil. Distribusi lanjutan ditangani kades menuju kepala dusun hingga penerima. Camat lain memang pernah diperiksa polisi. Belakangan laporan diperbaiki. SFB menerangkan, tak sempat berbenah lantaran dimutasi. (D01)