Ditahan, Mantan Camat Sumbul Pakai Rompi Oranye Nomor 13
Dairinews.com-Sidikalang
Mantan Camat Sumbul yang kini menjabat Sekretaris Dinas Informatika dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Monang Habeahan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Dairi, Senin (20/03/2017). Monang keluar dari ruang kerja Kasi Intelijen diapit beberapa petugas berseragam coklat tua sekira pukul 14.00 Wib. Sebelumnya, dia mengikuti pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wib.
Dia kemudian berjalan mengenakan rompi oranye diberi nomor 13 sejauh 25 meter menuju mobil tahanan warna hijau yang disiapkan di pelataran.
Ditanya wartawan tentang kebenaran penyimpangan uang sekitar Rp300 juta, Monang menyebut, sedang dalam proses.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Wijaya menjelaskan, tersangka Monang diduga melakukan penyimpangan keuangan negara senilai Rp 668.272.000 juta. Dari angka itu, Rp373.015.000 telah dikembalikan. Yang belum dibayar Rp295.257.000. Tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi uang raskin tahun 2015-2016 saat menjabat Camat Sumbul.
Masyarakat sudah menyetor uang raskin kepada kepala desa. Selanjutnya, kades membayar ke Kasi Kesra. Selanjutnya tersangka menarik uang dari bawahan untuk kepentingan sendiri.
Wijaya menerangkan, sejumlah lepala desa telah dimintai keterangan sebagai saksi. Demikian juga Bulog, telah menunjukkan sejumlah dokumen terkait pembayaran dan dokumen perjanjian sebelumnya. Sesuai prosedur, surat penahanan segera diserahkan kepada keluarga.
Wijaya menambahkan, Monang dititip di Rutan Sidikalang di jalan Rmo Bunga Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo. Nantinya, perkara disidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Kabar diperoleh Dairinews.com menyebut, pagi itu, Monang hadir dalam apel pagi bersama sejumlah PNS di depan kantor Bupati di jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (D01)