Dairinews.co-Paropo
Pemilihan Kepala Desa Paropo 1 Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Sumatera Utara September 2019 berpotensi diwarnai pungutan liar (pungli).
Plt Kades, Porman Sinaga bersama perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Kepala Desa (BPD) dan bakal calon melangsungkan rapat, Sabtu (10/08/2019). Substansi pembahasan terkait pembiayaan dan sumber pendanaan.
Peserta minta nama tidak ditulis mengungkap, mereka protes atas rencana pembebanan kepada kandidat. Namun, Porman menerangkan, bahwa anggaran dari Dispemdes belum ditahui kapan dicairkan. Dana tersedia masih bersumber dari dana desa (DD).
Pada rapat itu, kata sumber, panitia mengeluarkan lembaran berita acara kesepakatan bahwa biaya akan ditanggulangi kandidat. Dokumen itu telah ditandatangani hadirin.
“Kami protes, sejumlah fasilitas desa bisa dipakai untuk menunjang agenda itu. Tetapi Plt Kades menyebut, tidak bisa digunakan” kata sumber.
Sumber lainnya mengatakan, kemungkinan, pertarungan diikuti 3 orang. Kalau dirata-ratakan, bakal kena Rp27 juta per orang.
Darimana diketahui akan mencalonkan diri? Sudah sosilisasi di kampung, kata sumber. Dia berharap, pemerintah memberi pencerahan. Sepengetahuannya, sesuai undang-undang desa, ditegaskan bahwa biaya pilkades ditanggulangi pemerintah.
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, Edison Silalahi, Senin (12/08/2019) menegaskan, tidak diperbolehkan menarik uang berdalih untuk pilkades dari calon.
Biaya pilkades ditanggung APBD. Kalau ada pungutan, itu pungli. Konsekwensi hukumnya jelas, kata Edison.
Porman belum membalas pesan elektronik via telepon yang dikirim guna mempertanyakan pungutan. (D01)