Hadapi Pilkada, KPU Pakpak Bharat Jalin Kerjasama Dengan Kejari Dairi

Dairinews.co-Sidikalang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat menjalin kerjasama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dibidang perdata dan tata usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Dairi.
Perjanjian kerjasama ditandatangani Kepala Kejaksaan negeri Dairi, Syahrul Juaksha dan Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe disaksikan Pj Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution, Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan, Dandim 0206 Letkol Arh Hadi Purwanto serta mewakili DPRD, Juanda Banurea, Rabu (9/10).
Kerjasama ini juga dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat menjalin kerjasama dengan kejaksaan negeri (Kejari) Dairi.
Kepala Seksi (Kasi) Datun, Zulkarnaen Harahap membacakan nota kesepahaman. Zulkarnaen menyampaikan, penandatanganan ini untuk menjalin kerjasama antara KPU dengan Kejari yang bertujuan untuk penyelesaian permasalahan di KPU dibidang Datun untuk dapat terselesaikan secara adil proporsional baik dalam dan diluar pengadilan.
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum serta tindakan hukum lainya dibidang Datun. Kerjasama ini berlaku selama 2 tahun.
Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe mengatakan, kerjasama ini sangat diperlukan. Dimana KPU sebagai penyelenggara pemilu akan banyak mengeluarkan produk hukum pelaksanaan administrasi negara. Produk hukum dimaksud bisa jadi objek gugatan bagi pihak peserta pemilu, ujarnya.
Basra mengatakan, kami akan menjaga komitmen kesepakahaman ini. Kami juga akan memperkuat koordinasi. Mudah-mudahan kedepan melalui kerjasama ini pelaksanaan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pakpak berjalan sukses dan berkualitas, tandasnya.
Basra menambahkan, dalam pilkada Pakpak Bharat mendatang sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dana pilkada Pakpak Bharat sebesar Rp.13,9 miliar. Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yakni pada Pileg dan Pilpres
17 April 2019 lalu sebanyak 33,299 pemilih yang tersebar di 109 tempat pemungutan suara (TPS).
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki menegaskan, jaksa pengaracara negara (JPN). Sebagai pengacara, jaksa siap melaksanakan tugas jika diminta. Syahrul menyampaikan apresiasi kepada KPU yang memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Dairi.
JPN adalah pengacara mewakili kepentingan pemerintah dan gratis sehingga Pemda bisa memamfaatkannya untuk pendampingan hukum.
Memang diakui sosialisai masih kurang sehingga daerah kurang memamfaatkan kesempatan itu untuk menggandeng jaksa. Melalui kerjasama ini, khususnya pesta demokrasi tahun 2020 mendatang kami sebagai JPN bisa memberikan pendampingan hukum kepada KPU jika terjadi permasalahan dalam pesta demokrasi di Pakpak Bharat.
Ditandaskan, setiap pesta demokrasi pasti ada riak-riak salahsatunya gugatan dari pihak yang kalah. Dengan demikian, melalui kerjasama ini JPN akan memberikan pendampingan bagi pihak merasa kurang adil. Dalam pelaksanaanya, ada 2 instrumen yang bisa dikoordinasikan KPU yakni JPN dan Sentra Gakumdu dalam perdata dan tindak pidana.
Disebutkan Syahrul, dalam mewujudkan itu dibutuhkan integrasi dan akselerasi semua pihak. Disamping itu kita harus sharing data dan fakta untuk hadapi gugatan di mahkamah. Misalnya politik uang. Untuk menghadapi hal itu, kedua instrumen ini bisa dimamfaatkan. Kejari Dairi mendukung pelaksanaan pilkada yang aman dan Bupati yang legilitimasi dan disayangi masyarakat, pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution menyampaikan, negara yang besar ini butuh kerjasama. Asren menyebut, tidak ada satupun institusi dinegeri ini yang kuat tanpa ada kerjasama. Dengan demikian, apa yang kita saksikan sekarang adalah penguatan antar lembaga. Ini adalah penguatan, simpul-simpul ini harus kita bangun. Untuk menyelesaikan persoalan butuh kekuatan dan kebersamaan, tegas Asren. (D03).