Gugatan dr Eston Tarigan Dikabulkan PTUN
Dairinews.co-Sidikalang
Gugatan dr Eston Iskandar Tarigan SpB terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Sumatera Utara dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hal itu disampaikan Eston, Kamis (17/8/2023).
Eston menyebut, dikenai hukuman penurunan pangkat atas pelanggaran disiplin. Menurutnya, itu terkait kehadirannya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Dairi medio januari 2023. Dia datang dalam rangka memperjuangkan dr Tarmizi Rangkuti, tenaga medis kemitraan yang tidak diperpanjang kontrak – padahal, sudah 7 tahun mengabdi di RSUD Sidikalang.
“Tergugat masih banding. Jadi, putusan belum incrach”, kata Eston.
Dalam lama Mahkamah Agung diterangkan, gugatan tersebut ditangani hakim ketua Yusuf Ngomo bersama anggota Firdaus Muslim, Salman Khalik dan Panitera Bambang Suryanto.
“Mengablkan gugatan penggugat untuk seluruhnya”, demikian bunyi putusan tersebut.
Menyatakan, batal surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi nomor 400.7/000280 tanggal 31 Januari 2023 yang menjatuhkam hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun terhadap Eston.
Kabag Hukum Setda dairi, Arjun Nainggolan membenarkan putusan. Menurutnya, pihaknya telah mengajukan banding. (D01)