Tersangkut Kasus Korupsi, Pasder Berutu Ditahan Kejatisu
Dairinews.com-Sidikalang
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi berinisial Pasder ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Kamis (23/02/2017). Sumber yang layak dipercaya menyebut, Pasder Berutu yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu dijemput paksa setelah mangkir dari pemeriksaan.
“Sudah ditahan si Pasder” kata sumber. Pasder dijemput paksa saat mengikuti rapat di Medan. Birokrat itu, dikenai status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di berbagai sekolah di Dairi tahun 2011 berbiaya Rp2 milliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari penyimpangan dimaksud, kerugian negara Rp800 juta sesuai hasil audi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, 3 tersangka dari unsur rekanan pelaksana sudah ditahan. Yakni atas nama MP Direktur CV Langit Biru, HS Direktur CV Ruthani Mandiri dan ALG Wakil Direktur CV Keke Lestari.
Asisten Pidana Khusus, Agus enggan memberi komentar. Tanya ke Kasi Penerangan Umum saja, ya? Sama Kasi Penum-lah, kata dia.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Safiah Fitri Berutu, Rabu (22/02/2017) menyebut, atasannya berada di Medan guna mengikuti pertemuan sejak Jumat (17/02/2017). Karenanya, Pasder tidak berkantor. Dia tidak tahu apakah ada [panggilan dari Kejatisu sebab panggilan tak pernah diantar ke kantor.
Sumber di Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang, lewat pesan what up (WA) menerangkan, PB diperiksa pada panggilan kedua, Kamis (23/02/2017) mulai pukul 10.00 sampai 16.00 Wib. Selanjutnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Dairinews.com belum berhasil memperoleh penjelasan Pasder. Telepon sellulernya tidak menjawab. (D01)