5 Komisioner KPU Pakpak Bharat Ditahan di Rutan Sidikalang
Dairinews.com-Sidikalang
5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara akhirnya ditahan di Rutan Sidikalang di Rimo Bunga Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Mereka adalah ketua SB dan anggota SK, TMB RHM dan DS. Pagi hinggfa sore, kelimanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib, Kamis (02/03/2017).
SB keluar lebih awal dari ruang Kasi Pidsus Kejari Dairi menuju mobil bus tahanan yang terparkir di pelataran kantor sekira pukul 18.00 Wib. Mengenakan jaket berwarna coklat muda, dia tak bersedia diwawancarai. Sama pengacara saja, kata dia. Sekilas, matanya tertengok memerah. DS tak bersedia berkomentar.
“Ada payung? Ada payung?” ujar RHM. Kala itu hujan deras mengguyur.
Berkisar 10 menit, kelimanya ngumpul di bus tahanan. Mereka masuk lewat pintu belakang bus dikawal Kasi Intelijen Ferdiansyah SH dan staf. Ferdiansyah mengatakan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke RSU Sidikalang guna pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya dititip di Rutan. Penahanan dimaksudkan demi kemudahan persidangan
Kasi Pidsus Wijaya SH ditemani Kasi Pidum Benny Daniel Parlaungan menyebut, kelimanya tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah sosialisasi pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota dan pilpres tahun 2014 berbiaya Rp641 juta.
Berdasarkan audit badan pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, nilai kerugian negara Rp471 juta. Berapa besaran yang harus dibebankan masing-masing, biarkah dibuka di persidangan sesuai pertimbangan majelis.
Ditambahkan, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan sudah menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris KPU Hasanuddin Lingga dan mantan bendahara Anggiat Siketang masing-masing 4 tahun penjara.
Tersangka SK membantah melakukan korupsi. Dia tidak pernah mengambil uang dari sekretariat di luar jalur. Ditandaskan, tanda tangan di kwitansi Rp40 juta bukanlah tekenannya. Namun, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengharuskan mereka mengembalikan.
“Putusan DKPP final dan mengikat. Makanya dikembalikan walau tak pernah menerima” kata SK. Menurutnya, uang itu sepenuhnya sudah dibayar dengan cara cicil. (D01)