Jaksa Layangkan Panggilan Kedua untuk Monang Habeahan
Dairinews.com-Sidikalang
Kejaksaan Negeri Dairi melayangkan panggilan kedua untuk tersangka kasus dugaan korupsi Monang Habeahan mantan Camat Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Pada pemeriksaan pertama, Kamis (16/03/2017, tersangka tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan kedua diserahkan melalui penasehat hukum untuk datang, Senin (20/03/2017)
Demikian dijelaskan Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Dairi, Ferdiansyah kepada wartawan. Kuasa hukum Andreas Sinambela menyerahkan surat keterangan sakit ditandatangani dokter Nico Tjowandi. Yang bersangkutan perlu istirahat selama 3 hari.
“Tadi pengacara datang menyerahkan surat keterangan sakit. Pada pertemuan itu, surat panggilan kedua sekalian diberi” kata Ferdiansyah di hadapan Kajari Johnny Wlliam Pardede.
Diterangkan, Monang terbelit kasus dugaan korupsi uang beras miskin (raskin) di Kecamatan Sumbul tahun 2015-2016 sebesar Rp668.272.000. Camat sudah menyetor uang kepada Kepala Seksi Kesra, namun kemudian diambil untuk kepentingan pribadi tersangka. Dari besaran penyimpangan, tersangka telah menyetor Rp373.015.000 ke rekening Bulog. Rp295.275.000 tidak dikembalikan.
Delik dugaan korupsi, bahwa Bulog adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uang itu adalah uang negara, kata Ferdiansyah. Tentang kemungkinan penahanan, sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Kabar diperoleh wartawan, andaikan hadir pada pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan. Surat perintah lembaran merah sudah disiapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dalam kapasitas sebagai Asisten Pembangunan, Suasta Ginting membenarkan, telah diperiksa jaksa terkait penyimpangan dimaksud. Dia memberi keterangan bersama Kabag Kesra Sahala Siagian. (D01)