300 Rumah per Tahun Dibedah
Dairinews.com-Sidikalang
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Maringan di ruang kerja di Sidikalang, Senin (20/3) mengatakan, pemerintah daerah memiliki data relatif akurat terkait rumah tidak layak huni. Sehubungan itu, alokasi dimaksud diperoleh hampir setiap tahun.
“Salah satu syarat untuk bisa menggiring program bedah umah adalah akurasi data. Begitu Kementerian PUPR minta data, segera diserahkan” kata Maringan.
Dijelaskan, rata-rata Kabupaten Dairi memperoleh plotting rata-rata 300 unit rumah setiap tahun. Sebelumnya, Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro mengirimkan data sebanyak 9000 unit. Maringan menandaskan, tidak semua kabupaten/kota memperoleh kucuran dari pemerintah pusat.
Diterangkan, tahun 2016, sebanyak 530 keluarga direalisasi sebagai penerima manfaat. 418 bersumber dari APBN, 100 unit dari APBD kabupaten dan 12 unit dari pemerintah propinsi. Besaran donasi bervariasi antara Rp7 juta, 10 juta dan 15 juta.
Khusus dari Kementerian PUPR, kegiatan dinamai Bantuan Stimulan Perumahan Rakyat (BSPS). Pemerintah menyediakjan dana perangsang, selanjutnya, pelaksanaan ditanggungjawabi pemilik rumah. Pun demikian, Maringan membenarkan, ada 1 atau 2 orang yang tidak menyelesaikan.
Sementara itu, warga Desa Kuta Gugung Kecamatan Sumbul menyebut, ada keganjilan dalam satuan harga barang. Bahkan, material didatangkan dari Sidikalang notabene harga lebih mahal dan jarak lebih jauh.
Peserta BSPS mengatakan, harga batubata di Sumbul Rp450 per biji tetapi di rancangan anggaran biaya (RAB) tertera Rp800. Demikian halnya semen, dibikin Rp80 ribu sementara di toko bahkan bangunan Rp65 ribu. Hal itu membuat seorang warga bertahan tak mengerjakan. Heranya, dia tak pernah minta batubata sebanyak 12 ribu potong tetapi justru diantar. Kalau orderan sesuai harga Sumbul, saya kerjakan, tandas peserta.
Peserta menyebut, tak pernah membuat RAB dan pertanggungjawaban. Dokumen dikerjakan fasilitator. Terpisah, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Desa Kuta Gugung, Arkomo Ujung menerangkan, peserta kurang mampu menyajikan dokumen. Seolah tidak mengetahui, ada orang disepakati menangani berkas tersebut. (D01)