Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Disdik Kabupaten Dairi

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua lagi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2011.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, kedua tersangka itu, yakni berinisial WS dan CDM. Dengan ditetapkannya kedua tersangka itu, menurut dia, maka jumlah tersangka kasus korupsi di Disdik Dairi bertambah menjadi tujuh orang.

“Namun yang ditahan Kejati Sumut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan empat tersangka,” ujar Sumanggar.

Ia menjelaskan kedua tersangka WS dan CDM belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumut.

Kejati Sumut telah melayangkan pemanggilan terhadap rekanan berinisial DKT dalam dugaan korupsi pengadaan komputer Disdik Dairi senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2011. Tersangka beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir di Kejati.

Bahkan, kata Sumanggar, tersangka DKT tidak memberikan alasan kepada penyidik Kejati Sumut mengenai ketidakhadirannya pada pemanggilan tersebut.

“Tersangka korupsi pengadaan komputer itu, dianggap tidak kooperatip, maka dilayangkan lagi pemanggilan oleh kejati,” kata Sumanggar.

Sebelumnya Kejati Sumut, Selasa 14 Februari 2017 melayangkan pemanggilan terhadap empat orang tersangka, yakni MP, Direktur CV Langit Biru, HS, Direktur CV Ruthani Mandiri, AL, Wakil Direktur CV Keke Lestari, dan DKT, rekanan pengadaan komputer tersebut.

Namun yang bersedia hadir di Kejati Sumut hanya tiga orang tersangka yakni MP,HS dan AL. Sedangkan tersangka DKT tidak hadir. Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

Sementara itu, Kejati Sumut, Kamis 23 Februari 2017 melakukan penahanan terhadap tersangka PB, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan komputer senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2011.

Penahanan terhadap tersangka itu untuk memudahkan penyidikan dilakukan Kejati Sumut. Dana anggaran sebesar Rp2 miliar itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pelaksanaan empat item proyek pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi.

Dugaan terjadinya kasus korupsi tersebut, diketahui dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Politeknik Negeri Medan, bahwa empat item pengadaan komputer tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada dalam kontrak. Setelah dilakukan audit oleh Akuntan Publik dan diperoleh kerugian negara senilai Rp800 juta.

Para tersangka itu, dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Okezone.com)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.