Tersangka Mantan Koordinator PPL Dilimpah ke Jaksa
Dairinews.com-Sidikalang
Satuan Resere dan Kriminal Polres Dairi Sumatera Utara melimpahkan berkas kasus penggelapan bantuan pertanian ke Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (03/05/2017).
Kapolres AKBP Dedi Tabrani melalui Kasubbag Humas, Iptu Sukanto menerangkan, tersangka adalah MD (49) bersatus PNS — mantan Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Siempat Nempu Hilir. Barang bukti 7 kotak jagung pioner masng-masing berisi 5 kilogram, aktivator EM4 sebanyak 8 kotak masing-masing berisi 10 botol. Selanjutnya, juga diserahkan mobil Innova BK 153 RJ warna silver serta uang tunai Rp9.270.000.
“Sudah dilimpah tahap 2” kata Sukanto. Seputar peran pengusaha diduga penadah berinsial BVM bantuan tersebut, akan diusut.
Terpisah, Kasi Pidum, Benny Purba membenarkan penerimaan berkas dan tersangka. Oknum aparatur sipil negara itu dikenai status tahanan kota untuk 20 hari pertama.(D01)