Truk Bermuatan Kayu Diduga Illegal Ditangkap di Jln 45

Dairinews.com-Sidikalang

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi mengamankan 1 unit mobil truk coltdiesel  diduga mengangkut kayu tanpa dokumen alias illegal. Penangkapan dilakukan di jalan 45 Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Jumat (09/06/2017) sekira pukul 21.00 Wib.

Info diperoleh Dairinews.com menyebutkan, kayu dan mobil tersebut diduga milik oknum Kepala Desa Parbuluan 3 berinisial PJN.  Saat dirazia, kendaraan disopiri HT (19) beralamat di Desa Parbuluan 3. Pengakuan sopir kepada polisi, dia sudah bekerja di sana selama 1 tahun.

TANPA DOKUMEN: Polisi memeriksa barang bukti kayu tanpa dokumen di Mapolres Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kabupaten Dairi Sumut, Jumat (09/06/2017). (istimewa)
TANPA DOKUMEN: Polisi memeriksa barang bukti kayu tanpa dokumen di Mapolres Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kabupaten Dairi Sumut, Jumat (09/06/2017). (istimewa)

Lebih rinci, kayu dimaksud adalah sembarang bebas dengan ukuran  ¾ x 8×4 sebanyak 21 lembar,    1,5 x2x4 sebanyak 94 batang,    2x2x4 sejumlah 70 batang,    2x3x4 sebanyak 47 batang dan 2x4x4 sebanyak  35 batang.

Kapolres AKBP Dedi Tabrani melalui Kasat Reskrim Agus Butar-Butar melalui pesan elektronik menerangkan kasus dimaksud. Barang bukti diamankan dan proses pemeriksaan masih berlangsung. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.