Truk Bermuatan Kayu Diduga Illegal Ditangkap di Jln 45
Dairinews.com-Sidikalang
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi mengamankan 1 unit mobil truk coltdiesel diduga mengangkut kayu tanpa dokumen alias illegal. Penangkapan dilakukan di jalan 45 Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Jumat (09/06/2017) sekira pukul 21.00 Wib.
Info diperoleh Dairinews.com menyebutkan, kayu dan mobil tersebut diduga milik oknum Kepala Desa Parbuluan 3 berinisial PJN. Saat dirazia, kendaraan disopiri HT (19) beralamat di Desa Parbuluan 3. Pengakuan sopir kepada polisi, dia sudah bekerja di sana selama 1 tahun.
Lebih rinci, kayu dimaksud adalah sembarang bebas dengan ukuran ¾ x 8×4 sebanyak 21 lembar, 1,5 x2x4 sebanyak 94 batang, 2x2x4 sejumlah 70 batang, 2x3x4 sebanyak 47 batang dan 2x4x4 sebanyak 35 batang.
Kapolres AKBP Dedi Tabrani melalui Kasat Reskrim Agus Butar-Butar melalui pesan elektronik menerangkan kasus dimaksud. Barang bukti diamankan dan proses pemeriksaan masih berlangsung. (D01)