Sri Mulyani Teken PMK, THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Cair Pekan Ini
Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
“PMK sudah ditandatangi bu menteri kemarin malam,” kata dia.
Dengan sudah ditandatanganinya PMK tersebut, maka pencairan THR dan Gaji Ke-13 sudah bisa dilakukan. Sebab, proses pencairan dimulai dari Peraturan Presiden (PP) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diterbitkan PMK sebagai aturan pelaksanaan dari PP.
Dalam melakukan pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, saat ini sangat tergantung kepada kecepatan dan ketpatan satuan kerja (satker) dalam mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sampai saat ini jumlah satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) berjumlah 25.000 satker yang berada di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, Marwanto mengungkapkan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negera ini bisa dilakukan pada minggu ini dengan catatan syarat dan ketentuan dapat dipenuhi, seperti pengajuan SPM, data yang disampaikan sudah valid dan sesuai dengan persyaratan misalnya besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya.
“Mudah-mudahan Kamis dan Jumat sudah ada pengajuan,” tutupnya. (detik.com)