8 Tersangka Korupsi Diangkut dari Rutan Sidikalang ke Tanjung Gusta

Dairinews.com-Sidikalang

Sebanyak 8 tersangka kasus korupsi diangkut ke Rutan Tanjung Gusta Medan guna menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/07/2017). Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara, Ferdiansyah ditemani Kasi Pidsus Chairul Wijaya menerangkan,  6 orang dipastikan dibawa. Yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat berinisial SB dan anggota DS, SK, RM dan TB. Mereka tersangkut poenyimpangan dana sosialisasi pemilu tahun 2014 berbiaya Rp641 juta lebih. Potensi kerugian negara Rp220 juta.

Selanjutnya, MH mantan Camat Sumbul terseret kasus dugaan korupsi uang raskin tahun 2015-2016 senilai Rp530 juta. Dari angka itu, tersangka telah membayar ke Kansilog Kabanjahe Rp200 juta.

Kalau 6 orang  dipastikan penahanan dipindah  dari Rutan Sidikalang ke Rutan Tanjung Gusta.  Sementara itu, menyangkut 2 tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSU Sidikalang  tahun 2012 berbiaya Rp2,3 milliar, masih menunggu petunjuk pimpinan. Dibenarkan, berkas perkara tersangka MLM selaku unsur panitia lelang dan IK  dalam kapasitas rekanan diterima dan dinyatakan lengkap.

Informasi diperoleh Dairinews.com menyebut, delapan tersangka akhirnya diboyong  naik 2 mobil tahanan. 1 mobil tahanan Polres Dairi dan mobil tahanan kejaksaan.

Kanit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Iptu  Hardi Sianipar didampingi juru periksa Ganda Sembiring membenarkan, hadir ke kejaksaan untuk  penyerahan tersangka  MLM dan IK. Pengungkapan kasus dilakukan polisi diikuti penahanan beberapa waktu lalu. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.