- Advertisement -

- Advertisement -

Dana PKK Diusut Jaksa, Pengusaha: Stempel Saya Dipinjam

Dairinews.com-Sidikalang

Seorang pengusaha di bilangan Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang membenarkan, telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2016. Pengusaha bergerak di bisnis non makanan tersebut sudah menyampaikan apa adanya kepada juru periksa, medio Juni 2017.

“Udah kuterangkan semua. Intinya, PKK tak pernah belanja barang dari toko ini. Kenal saja pun tidak.  Memang stempel pernah dipinjam pegawai. Kukasih  tanpa curiga. Kalau ditolak  kan tak enak? Tak ada kekhawatiran bakal salah pakai” kata pengusaha dikonfirmasi, Rabu (02/08/2017). Kalaupun ada  bon belanja, sesungguhnya tidak pernah terealisasi.

- Advertisement -

Berdasarkan bon faktor, pengusaha ini menyebut, nilai belanjaan memang tak seberapa. Namun dipastikan, barang itu tak pernah dibeli darinya. Sepengetahuannya, banyak bon belanja di tangan jaksa dari sejumlah pengusaha termasuk restoran.

Sumber di kejaksaan membenarkan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana PKK Rp1,8 milliar. Judul kegiatan adalah sosialisasi hasil Rakernas PKK tahun 2015. Untuk pengeluaran sebagaimana tertera di APBD 2016, peserta difasilitasi menginap di hotel. Jumlah peserta dibagi 11 angkatan dimana sewa gedung tertera 4 kali dan sewa sound system sebanyak 2 kali.

Seyogianya, Ketua Tim Penggerak PKK diperiksa per 25 Juli 2017. Tetapi tak hadir. Ngak datang, kata sumber di korps Adhyaksa itu.

Plt Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Junihardi Siregar didampingi Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa,  Simon Tonny Malau menerangkan, pengeluaran uang dari SKPD terkait dilakukan berdasarkan SPJ. Sehubungan itu,  dia tak yakin terjadi pembelanjaan fiktif.

Secara administrasi, pemohon mengajukan permintaan uang. Kalau memang biaya tersedia, dibikin SPJ, kemudian  cairkan.Walau begitu, keduanya tak terlalu paham soal penggunaan dana PKK tahun 2016 mengingat mereka belum ditempatkan di SKPD ini. Sepengetahuannya, kegiatan dibagi 4 angkatan, bukan 11.

Junihardi enggan merespons  lebih jauh mengingat kasus telah masuk ke ranah penyelidkan kejaksaan. Biarlah berproses. Dibenarkan,  kegiatan PKK turut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Saat itu,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama  CS.Kerugian negara sekitar Rp70 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Biar lebih pas, tanya ke Inspektorat sajalah berapa angka riil. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.