Penebangan Pohon Tanpa Ijin di Sidikalang
Dairinews.com-Sidikalang
Penebangan sejumlah pohon di kawasan perkotaan di Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara dipastikan tanpa ijin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Posmatua Manurung , Rabu (16/08/2017) menyebut, sampel penebangan pohon dimaksud adalah di Jalan Mesjid dan sekitaran tugu proklamasi.
Menurutnya, kayu di daerah milik jalan adalah milik pemerintah yang ditanam puluhan tahun lalu. Diameter batang 50 sentimeter lebih. Dengan demikian, bila ada pihak ingin menebang untuk suatu kebutuhan, mesti mengantongi ijin. Sampai sekarang, legalitas dimaksud tak ada.
Dijelaskan, pohon-pohon dimaksud merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH). Perannya sangat strategi menjaga keseimbangan alam dan meminimalisasi dampak polusi. Klorofil daun mampu menyerap karbon dioksidadari udara termasuk asap kendaraan dalam jumlah besar. Kemudian memberi imbal balik berupa ogsigen untuk pernafasan manusia dan organisme.
Ditandaskan, penebangan sembarangan dapat diancam hukuman pidana berikut denda. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui siapa pelaku penebangan. Dia sudah mempertanyakan ke PT PLN namun tak ada yang mengaku. (D01)