Ngaku Bisa Luluskan Korban Jadi Praja IPDN, Oknum PNS Pemkab Dairi Diduga Gelapkan Uang Rp 305 Juta

Sidikalang-Dairinews.com

Polres Dairi menjebloskan RAN (26) oknum PNS yang bertugas di Kantor Camat Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi Sumut, ke penjara, Kamis (25/8). RAN diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 305 juta.

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Dedy Tabrani melalui Kasat Reskrim AKP Agus Butar-butar, Jumat (25/8) di ruangannya. RAN warga Jalan Bambu Kuning Blok A Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang, diduga melakukan penipuan dengan modus dapat memasukkan Suheri Nababan anak dari saksi korban Linda Raina Simbolon sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri  (IPDN).

RAN yang disebut alumni IPDN memiliki jaringan dapat memasukkan anak korban sebagai Praja IPDN. Awalnya, RAN bersama dengan kedua orangtuanya VN dan MH datang ke rumah Linda Riana Simbolon di Jalan Runding Nomor 50 D Kelurahan Batang Beruh Sidikalang. Linda mengutarakan ada keinginannya ingin memasukkan anaknya Suheri ke IPDN. Kemudian, pada Februari 2015, tersangka bersama kedua orangtua kembali mendatangi rumah korban dan bercerita tentang IPDN. RAN mengaku punya jalur untuk meluluskan Suheri sebagai Praja IPDN dengan bayaran Rp 300 juta.

Dari ceritra tersangka, korban tergiur dan mendatangi rumah orangtua RAN dan mengutarakan niatnya, untuk memasukkan Suheri menjadi Praja IPDN, tetapi dengan kesanggupan Rp 200 juta.

Orangtua tersangka, menyarankan agar korban menemui RAN yang memiliki jaringan dapat memasukkan ke IPDN. Kemudian, besaran nominal yang disepakati sebesar Rp 300 juta. Jika tidak lulus, uang akan kembalikan paling lama 2 minggu setelah pengumuman.

Setelah ada kesepakatan, uang kemudian diserahkan kepada RAN, sebanyak Rp 80 juta dengan cara tunai, dan tanpa bukti apa pun,  sementara sebanyak Rp 225 juta diserahkan dengan cara transfer ke 2 nomor rekening Bank milik RAN. Transfer dilakukan ke rekening tersangka disalah satu Bank sebesar Rp 25 juta pada Maret dan kemudian Rp 50 Juta, pada 7 Agustus 2015.

Sementara ke nomor rekening  tersangka pada Bank lainnya dilakukan 3 kali transfer masing-masing Rp 50 juta yakni pada tanggal 7, 16 dan tanggal 17 April 2015.  Sehingga nilai total keseluruhan menjadi Rp 305 juta. Sejalan dengan transaksi, RAN kemudian kerap mendatangi kediaman korban dan memberikan panduan dan mengajari Suheri bersama temanya sebagai persiapan mengikuti seleksi IPDN.

Suheri tidak lulus ke IPDN, uang tidak dikembalikan. Pada 25 Februari 2017, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Dairi, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, RAN kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan kedalam sel tahanan.

Butar-Butar menambahkan, berdasarkan pemeriksaan dilakukan penyidik, tersangka RAN membantah menerima Rp 80 juta secara tunai, namun tidak membantah nilai transaksi  yang diterima melalui transfer Bank. Berdasarkan penelusuran penyidik, dikuatkan pengakuan tersangka diketahui terdapat aliran uang melalui transfer Bank ke rekening seseorang di Jatinagor- Bandung berinisial Flo. “ Untuk sementara, jumlah nominal yang dikirim ke Flo di Jatinagor sebesar Rp 190 juta”, sebut Agus Butar-butar.

Untuk pengembangan, pihak Bank dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Penyidik Polres Dairi juga sudah mengirimkan panggilan kepada Flo. Lanjut Agus Butar-butar, akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, ditunggulah perkembangannya.

Selain melakukan penipuan kepada keluarga Linda Riana Simbolon, RAN juga berjanji kepada korban lainnya yang merupakan warga Sidikalang dan Pakpak Bharat. Namum keduanya tidak melapor, karena uang mereka dikembalikan secara dicicil.“Kita sudah meminta keterangan dari kedua orang tersebut sebagai saksi”, ucap Agus Butar-butar.(D02/04)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.