Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.

“Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Dalam kasus ini, Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara.
Adapun penyuap Patrialis divonis terlebih dahulu pekan lalu, yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fenny selama 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umrah. (detik.com)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.