Suami Istri DidugaTanam Ganja di Lae Markelang, Lonjob Ma Dah…
Dairinews.com-Sidikalang
Sudah tahu menanam ganja itu dilarang, namun masih nekad tentu harus siap menanggung resiko. Sempat tercium aparat penegak hukum, urusan bakal panjang. Impian dapat uang cepat tinggal angan-angan. Kata orang Batak, boi las gabe lonjob…
Informasi diperoleh Dairinews,com, Kamis (26/10/2017) menyebut, pasangan suami istri atas nama SH (53) beralamat di Dusun Aek Nauli Desa Lae Markelang Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Sumatera Utara dan istrinya D boru M (46) diangkut ke Mapolres Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. Diketahui, sehari-hari mereka beraktivitas sebagai petani. Keduanya diduga tersangkut kasus hukum terkait kepemilikan ganja.
Satuan Reserse Narkoba dan Intelkam serta Polsek Bunturaja dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Nopiardi melakukan penelusuran terkait kabar barang haram dimaksud, Rabu (25/10/2017) sekira pukul 19.30 Wib. Tim menarget SH sesuai laporan yang diterima. Berdasarkan penggeledahan di kamar SH, ditemukan tas jinjing warna hitam berisi narkotika golongan 1 diduga ganja dengan berat kotor 424,40 gram. Selain itu, juga didapati uang Rp500 ribu.

Tidak sampai di situ, Nopiardi masih penasaran kemungkinan adanya areal penananam. Berdasarkan interogasi terhadap kepala keluarga itu, lokasi perawatanpun diselidiki. Berjarak sekitar 6 kilometer dari kediaman, rombongan menemukan ladang tempat pemeliharaan. Topografi dirasa berat dimana profil jalan naik turun. Personel kerja keras di malam hari demi menungkap kasus.
Dari ladang itu polisi mengamankan barang bukti 7 batang ganja sedang tumbuh dan 1 batang telah dipanen. Sehubungan itu, SH dan istri diringkus guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP Januario Jose Morais melalui Kasubbag Humas Ipda Hardi Sianipar membenarkan adanya penangkapan. Kasus itu sedang didalami. Pihaknya juga tengah mengerjakan rilis untuk publikasi.
“Besoklah keterangan lengkap” kata Sianipar melalui pembicaraan telepon. (D01)