Pasder Berutu Divonis 16 Bulan Penjara
Dairinews.com-Sidikalang
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Sumatera Utara divonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara. Kabar tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dairi, Wijaya lewat pesan elektronik, Rabu (08/11/2017).
Dijelaskan, Pasder dijatuhi hukuman atas kasus korupsi pengadaan komputer tahunj anggaran 2011 berbiaya Rp2 milliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp800 juta.
Pasder juga dikenakan denda Rp50 juta, tulis Wijaya. ASN yang belakangan menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut sejak 23 Februari 2017. Rekanan Melanton Purba, Direktur CV Langit Biru; Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari. Juga menghadapi proses hukum setelah ditangkap lebih awal.
Sekedar mengabarkan, Pasder mengawali karir kepegawaian sebagai dosen Kopertis. Dia terpilih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi. Dari tangannya, Johnny Sitohang nak tahta menjadi Bupati periode 1999-2014. Entah karena punya hutang politik — hanya hitungan berkisar 3 bulan menjadi kepala daerah, Sitohang mempromosikan menjadi Kepala Dinas Pendidikan. (D01)