- Advertisement -

- Advertisement -

Boru Manurung: Amanta on do Mambahen Ahu tu Penjara…

Dairinews.com-Sidikalang

Pasangan suami istri berinisial SS dan D boru M penduduk Dusun Aek Nauli Desa Lae Markelang Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Sumatera Utara diperlihatkan ke wartawan serangkaian pemusnahan barang bukti ganja di Mapolres Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (20/11/2017). Tangan keduanya diborgol sembari mengenakan rompi oranye.

Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Januario Jose Morais  diwakili Kepala bagian Operasional Kompol Ramli Manurung. Utusan kejaksaan dan rutan turut menyaksikan sementara  utusan pemerintah daerah nihil.

Selamat Natal Junimart

D boru M lebih banyak tertunduk. Kala diwawancarai, dia menyebut merupaan ibu dari 4 orang anak. Semuanya sudah besar. Ditanya darimana mereka  memperoleh bibit, ibu rumah tangga itu mengaku tidak tahu. Dia tak  tahu bila di rumahnya ada ganja.

“Amanta  on do mambahen ahu tu penjara. So huboto manang aha i” kata D boru M sambil menangis.

Sang suami, SS mengatakan, dia menanam  4 bulan lalu. Bibit didapat dari teman sekampung marga Simbolon. Kala itu  berjumah 10 butir. 4 bulan kemarin, Simbolon sudah pindah.

Aturan Nataru

Menurut SS yang bekerja sebagai petani ini, dia juga tak tahu bahwa tanaman itu adalah ganja.  Awalnya  dia mengeluh  kena penyakit asam lambung. Kemudian Simbolon menawarkan lantaran disebut bisa jadi obat. Setelah besar, sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi diberi ke ternak babi untuk penambah nafsu makan.

“On dope hea manuan” kata SS.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Nopiardi menyebut, keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja. Selain 7 batang ganja, ditemukan 1 batang bekas panen di ladang berjarak 4 kilometer dari kediaman. Semetara dari dalam rumah, ditemukan 1 tas berisi ganja serta uang Rp500 ribu.

Pengungkapan dilakukan 26 Oktober 2017. Dari total timbangan 401,9 gram, sebanyak 301,9 gram dimusnahkan.  Nopiardi  mengingatkan, siapapun  orang yang diduga kuat  menyalahgunakan, akan diproses sesuai hukum. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.