Boru Manurung: Amanta on do Mambahen Ahu tu Penjara…
Dairinews.com-Sidikalang
Pasangan suami istri berinisial SS dan D boru M penduduk Dusun Aek Nauli Desa Lae Markelang Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Sumatera Utara diperlihatkan ke wartawan serangkaian pemusnahan barang bukti ganja di Mapolres Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (20/11/2017). Tangan keduanya diborgol sembari mengenakan rompi oranye.
Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Januario Jose Morais diwakili Kepala bagian Operasional Kompol Ramli Manurung. Utusan kejaksaan dan rutan turut menyaksikan sementara utusan pemerintah daerah nihil.
D boru M lebih banyak tertunduk. Kala diwawancarai, dia menyebut merupaan ibu dari 4 orang anak. Semuanya sudah besar. Ditanya darimana mereka memperoleh bibit, ibu rumah tangga itu mengaku tidak tahu. Dia tak tahu bila di rumahnya ada ganja.
“Amanta on do mambahen ahu tu penjara. So huboto manang aha i” kata D boru M sambil menangis.
Sang suami, SS mengatakan, dia menanam 4 bulan lalu. Bibit didapat dari teman sekampung marga Simbolon. Kala itu berjumah 10 butir. 4 bulan kemarin, Simbolon sudah pindah.
Menurut SS yang bekerja sebagai petani ini, dia juga tak tahu bahwa tanaman itu adalah ganja. Awalnya dia mengeluh kena penyakit asam lambung. Kemudian Simbolon menawarkan lantaran disebut bisa jadi obat. Setelah besar, sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi diberi ke ternak babi untuk penambah nafsu makan.
“On dope hea manuan” kata SS.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Nopiardi menyebut, keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja. Selain 7 batang ganja, ditemukan 1 batang bekas panen di ladang berjarak 4 kilometer dari kediaman. Semetara dari dalam rumah, ditemukan 1 tas berisi ganja serta uang Rp500 ribu.
Pengungkapan dilakukan 26 Oktober 2017. Dari total timbangan 401,9 gram, sebanyak 301,9 gram dimusnahkan. Nopiardi mengingatkan, siapapun orang yang diduga kuat menyalahgunakan, akan diproses sesuai hukum. (D01)