Pasder Berutu dan 5 PNS Terancam Pecat
Dairinews.com-Sidikalang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Suasta Ginting diwawancarai di salah satu rumah makan di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (08/01/2017) menerangkan, sebanyak 6 pegawai negeri sipil diduga tersangkut kasus korupsi kurun waktu tahun 2017. Sanski terberat terancam pecat mengacu undang-undang aparatur sipil negara (ASN). Dokumen sedang diproses.
“Bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat. Itu relevan dengan putusan majelis hakim” kata Ginting. Tetapi, bisa juga diberhentikan dengan hormat. Artinya, yang bersangkutan masih memperoleh uang pensiun.
Dijelaskan, Pasder Berutu mantan Kadis Pendidikan yang juga mantan Kepala Bappemas dan WS staf di Dinas Pendidikan terseret kasus pengadaan komputer. Untuk perkara itu, vonis Pasder sudah dijatuhkan. Sedang Nurhasianta Manik dan MLM aparatur di RSU Sidikalang terjerat pengadaan alat kesehatan. Dan Monang Habeahan mantan Camat Sumbul terbelit uang raskin. Selanjutnya, AS mantan Camat Silahisabungan ditahan kasus anggaran kecamatan.
Kalau statusnya masih tersangka lalu dikenai status tahanan, maka gaji dipotong lima puluh persen. Diutarakan, khusus PNS golongan IV, pemberhentian berdasaran surat keputusan gubernur. Kalau setingkat eselon 3 ke bawah, kewenangan ada di tangan Bupati.
Diakui, pemberhentian PB sudah diajukan ke gubernur. Awalnya, ada permintaan pensiun dini dari PB. Belakangan, ditolak lantaran sudah ditahan jaksa. Sanski terhadap personel segera diambil begitu salinan atau pemberitahuan dari lembaga penegak hukum diterima.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi melalui Kasi Pidsus, Wijaya mengutarakan, hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Pasder dan Monang bersalah. Demikian halnya terhadap Nurhasianta Manik. AS segera disidang dan telah ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan inspektorat. (D01)