Dairinews.com-Sidikalang
Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi Sumatera Utara dipimpin Kepala Unit 1, Ipda CH Manurung menangkap seorang pemuda terkait kepemilikan ganja. RVH (25) penduduk Jalan Sawo Jajar Nomor 20 Kelurahan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur ‘diciduk’ dari depan warnet Kasih.com di jalan 45 Sidikalang, Jumat (02/02/2018) pukul 13.00 Wib.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Januario Jose Morais melalui Kasubbag Humas Ipda Hardi Sianipar menerangkan, penangkapan dilakukan menyusul infoditerima polisi seputar adanya transaksi narkoba.
Dari penggeledahan bodi pria ganteng diketahui marga Hutabarat itu, ditemukan bungkusan kertas coklat berisi daun kering diduga ganja. Timbangan kotor tercatat 10,08 gram. Atas fakta itu, tersangka diperiksa lebih lanjut di Satres Narkoba di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.
Selain itu, 1 buah telepon genggam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo plat BK 3357 AH turut dijadikan barang bukti. (D01)