- Advertisement -

- Advertisement -

Pilkada Dairi : DPRD RDP-kan Daftar Pemilih Sementara

Dairinews.co-Sidikalang

DPRD Dairi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil). RDP diikuti lintas Komisi di DPRD, Senin (26/3/2018).

Demikian dikatakan anggota Komisi C dari fraksi Gerindra, Markus Sinaga kepada Dairinews.co, Senin sore usai mengikuti RDP di gedung dewan jalan Sisingamangaraja Sidikalang. RDP dihadiri langsung Ketua KPU Sudiarman Manik didampingi Komisioner, Jenny Ester Pandiangan dan Hartono Maha, Ketua Panwaslih, Jadi Surirang Berutu serta Kadisdukcatpil, Rewin Silaban, sebut Sinaga.

- Advertisement -

Markus mengatakan, RDP digelar untuk mempertanyakan daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah dirilis KPU beberapa waktu lalu. Selain DPS, legislator juga mempertanyakan surat keterangan (Suket) pengganti KTP serta zona kampanye.

Untuk DPS, sebut Markus, angka 190.979 pemilih perlu dipertanyakan kepada KPU. Pasalnya, didalamnya masih terdapat 34.945 belum memiliki elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). Sehingga, kita mendorong KPU dan Disdukcatpil supaya ke 34,945 bisa memiliki e-KTP.

Begitu juga dengan warga yang sudah melakukan perekaman atau memiliki surat keterangan (Suket) tetapi belum memiliki e-KTP supaya masuk dalam DPT dan diharapakn segera diterbitkan e-KTP sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni 2018 dimana Dairi salahsatu Kabupaten peserta pemilu, sebutnya.

Markus mengatakan, dewan juga mempertanyakan zona kampanye yang sudah ditentukan KPU. Dimana, dalam pelaksanaannya, ditemukan dalam satu lokasi yang sama ada dua pasangan calon (Paslon) sama-sama melaksanakan kampanye. Padahal sudah diatur zona kampanye.

Hal itu bisa mengundang bentrok antar pendukung. Artinya, kedua paslon tidak bisa melaksanakan kampanye dalam satu zona. Kita berharap ini menjadi atensi KPU dan Panwaslih, tegas Markus. Terpisah, Komisioner KPU Dairi, Jenny ester Pandiangan menegaskan, total DPS yang diumumkan KPU sebanyak 190.945 pemilih.

Dari jumlah dimaksud, sebanyak 34.945 non e-KTP. Persoalan warga belum atau sudah memiliki e-KTP bukan tanggungjawab KPU. Hal tersebut merupakan ranah Disdukcatpil. Sesuai regulasi, hingga jelang Pilkada KPU diperbolehkan melakukan perbaikan data melalui daftar pemilih tambahan (DPTB) jika ada masyarakat memiliki e-KTP.

Disebutkan Jenny, dalam RDP dengan DPRD, Disdukcatpil Dairi menyebut, dari 34.945 pemilih. Sebanyak 22 ribu warga wajib KTP tidak bisa dipastikan apakah mereka (warga) sudah memiliki e-KTP. Dan yang bisa dipastikan hanya 12.945 orang. Jenny menambahkan, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, 24 Maret-2 April 2018. Sementara, 3-7 April perbaikan DPS. Dan, 8-19 April 2018 rekapitulasi DPS hasil perbaikan yang selanjutnya pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT), tandasnya (D03)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.