Bantah Dapat Pesanan, KPU Ajukan Kasasi
Dairinews.co-Sidikalang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi Sumatera Utara, Sudiarman Manik via telepon, Senin (02/04/2018) membenarkan, mengajukan gugatan kasasi terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). Putusan tersebut menyangkut pengabulan gugatan bakal calon bupati dari jalur perseorangan, Rimso Sinaga-Bilker Sinaga, belum lama ini. Bakal calon ini dinyatakan ikut menjadi peserta pilkada serentak 2018.
“Sudah didaftar tadi ke Mahkamah Agung” kata Sudiarman. Pihaknya menghunjuk penasehat hukum Marjoko menghadapi persidangan.
Dijelaskan, lembaga ini telah bekerja maksimal seputar verifikasi surat dukungan bakal calon itu. Namun, PT-TUN mengabulkan gugatan Rimso-Bilker. Pengajuan kasasi merupakan hak dan tugas sesuai peraturan. Dan, itu dimungkinkan. Dia membantah adanya pesanan pihak tertentu.
Rimso mengaku bangga dan senang atas langkah penyelenggara. Upaya KPU akan memberi kepastian final dan mengikat. Hanya saja, patut dipertanyakan, apa urgensi menggugat ke MA. Sekedar mempergunakan hak atau mendapat orderan?
Dia berpendapat, sesungguhnya, PT-TUN sudah memberi pendapat dan keputusan yang sangat mencerahkan. Apalagi, putusan diambil setelah mendengar fakta lapangan dan saksi ahli. Bakal calon Bupati ini optimis, majelis hakim akan menguatkan putusan kemarin.
Dari aspek kepentingan pribadi, tandas Rimso, langkah kasasi jelas merugikan. Persidangan butuh waktu 20 hari. Artinya, masa kampanye akan terpotong. (D01)