Mantan Sekda Julius Gurning Diperiksa Jaksa
Dairinews.co-Sidikalang
Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Julius Gurning (62) diperiksa Kejaksaan Negeri Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (02/05/2018).
Purna bhakti ASN ini hadir sekira pukul 10.15 Wib dan berbincang dengan wartawan di ruang tunggu. Dia kemudian menyerahkan surat panggilan lembaran putih sebagai saksi kepada petugas piket. Selanjutnya memasuki ruang Kasi Pidsus, Chairul Wijaya.
Gurning mengatakan, dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun anggaran 2011. Selesai atau tidak dikerjakan, Gurning mengaku tidak tahu. Sebab, tak berapa lama, posisinya diganti.
Pun demikian, Gurning menerangkan, dia pernah menerima keluhan dari Kepala Dinas Pertanian, Herlina Tobing bahwa kegiatan bersumber dari Kementerian Pertanian berbiaya Rp750 juta itu tidak selesai, tepatnya tahun 2015. Saat menjabat, dia juga memanggil ketua kelompok tani yang juga kepala desa, marga Sihombing. Kala itu, dia menerima info dari pengurus kelompok bahwa uang tidak ada lagi.
Mendengar proyek tak kunjung tuntas, dia memanggil Direktur Utama PD Pasar AST agar menyelesaikan fisik dimaksud. Pertimbangan Gurning, AST adalah kontraktor yang punya alat berat. Dia tidak mencampuri pembiayaan. Prinsipnya, bagaimana agar proyek rampung, yakni sawah terealisasi. Saat di tangan pemborong JS, kemajuan minim.
Gurning sempat memonitor lewat kunjungan lapangan. Alat berat benar dikerahkan. Hanya saja, sekitar 3 hari kemudian, pulang. Menurutnya, ada 2 rekanan yang berperan dalam pekerjaan tersebut. Yakni JS dan AST. Pencairan keuangan dari bank kepada kelompok tani, hars sepengetahuan atau ditandatangani Dinas Pertanian.
Kabar diperoleh Dairinews.co, Gurning hadir pada panggilan ketiga. Dalam proyek itu, AST diduga mendapat dana Rp100 juta. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Sehubungan itu, jaksa belum menetapkan siapa tersangka.
Pasca pengusutan mencuat, ketua kelompok melakukan penyetoran uang Rp240 juta ke rekening kelompok di salah satu bank. Katanya, uang itu dari Dinas Pertanian. (D01)