Sitinjak dan Pakpahan Ditangkap Kasus Sabu dari Barna
Dairinews.co-Sidikalang
Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi Polda Sumut menangkap 2 pemuda terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pemuda dimaksud adalah ASS (34) beralamat di Jalan FL Tobing/Barna kompleks SD Inpres Sidikalang dan SMP (35) berdomisili di Jalan Tapanuli.
Kapolres AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas Ipda Hardi Sianipar menerangkan, penangkapan dilakukan Kasat Resnarkoba AKP Nopiardi dan KBO Ipda Sumitro Manurung bersama tim di kediaman ASS, Sabtu (26/05/2018) saekira pukul 09.00 Wb.
Sianipar menerangkan, polisi mendapat info bahwa rumah tersebut sering dipakai buat konsumsi narkoba. Sehubungan itu, penyelidikan dilakukan. Ketika kabar dinilai akurat, dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertentu.
Hasilnya, kata Sianipar, polisi menemukan barang bukti 16 plastik klip kecil transparan didiga bekas pakai, 2 bong terbuat dari air mineral, 2 mancis tanpa penutup- kepala. Selain itu ada juga 1 kaca pirex, 1 kompeng dan 1 lembar kertas pecahan Rp2000 berlipat didalannya berisi narkotika golongan 1 berbobot 0,62 gram.
Kedua pria diketahui marga Sitinjak dan Pakpahan itu digelandang ke Mapolres guna kepentingan penyidikan termasuk uji laboratorium. (D01)