Sitinjak dan Pakpahan Ditangkap Kasus Sabu dari Barna

Dairinews.co-Sidikalang

            Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi Polda Sumut menangkap 2 pemuda  terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pemuda dimaksud adalah  ASS (34) beralamat di Jalan FL Tobing/Barna kompleks SD Inpres Sidikalang dan SMP (35) berdomisili di Jalan Tapanuli.

            Kapolres AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas Ipda Hardi Sianipar menerangkan, penangkapan dilakukan Kasat Resnarkoba AKP Nopiardi dan KBO Ipda Sumitro  Manurung bersama tim di kediaman ASS, Sabtu (26/05/2018) saekira pukul 09.00 Wb.

Barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika

           Sianipar menerangkan, polisi mendapat info bahwa  rumah tersebut sering dipakai  buat konsumsi narkoba. Sehubungan itu, penyelidikan dilakukan. Ketika  kabar dinilai akurat, dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertentu.

            Hasilnya,  kata Sianipar, polisi menemukan barang bukti 16 plastik  klip kecil transparan didiga bekas pakai,  2 bong terbuat dari air mineral, 2 mancis tanpa penutup- kepala. Selain itu ada juga 1 kaca pirex, 1 kompeng dan 1 lembar kertas pecahan Rp2000 berlipat didalannya berisi narkotika  golongan 1 berbobot 0,62 gram.

            Kedua pria diketahui marga Sitinjak dan Pakpahan itu digelandang ke Mapolres guna kepentingan penyidikan termasuk uji laboratorium. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.