Pendukung Depri-Azhar Unjukrasa di Kantor KPU Dairi
Dairinews.co-Sidikalang
Sekitar 500-an massa pendukung calon Bupati/Wakil Bupati Dairi Sumatera Utara, Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang menggelar aksi unjukrasa ke Sekretariat KPU Dairi di jalan Palapa Sidikalang, Jumat (6/7/2018). Aksi tersebut merupakan lanjutan aksi demo yang sebelumnya digelar di kantor Panwaslih, menuntut agar pasangan calon Bupati Eddy Kelleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing disanksi diskualipikasi.
Tuntutan tim pemenangan Paslon nomor urut 1 itu terkait berkas syarat administrasi calon Bupati Eddy Kelleng Ate Berutu yang dinilai tidak sah. Dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan dalam berkas pencalonan, Eddy Kelleng Ate Berutu ditemukan berbagai kejanggalan seperti nama yang berbeda-beda dan tempat lahir yang berbeda.
Juru bicara pengunjukrasa Sutan Sihombing dalam orasinya menyebut KPU Dairi tidak netral dan terkesan memihak, bahkan disinyalir telah mendapat ‘sesuatu’, sehingga meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Pengunjukrasa meminta penjelasan dan pertanggungjawaban KPU Dairi atas persoalan tersebut. “Kalah-Menang dalam Pilkada adalah hal biasa, tetapi konspirasi dan pelolosan calon yang tidak memenuhi syarat adalah kejahatan”, sebut Sutan.
Ditengah penjagaan ketat petugas Polres Dairi, massa mendesak untuk bertemu komisioner KPU Dairi, namun tidak berhasil. Pengunjukrasa hanya diterima Sekretaris KPU Gamal Purba. Gamal menyebut, saat bersamaan Ketua dan seluruh komisioner KPU Dairi sedang melaksanakan tugas di Medan dengan agenda mengkonsultasikan persoalan yang menjadi tuntutan massa dan juga mengikuti agenda rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur Sumatera Utara di KPU Provinsi Sumut.
Penjelasan Gamal Purba tidak serta merta diterima, Zulkarnaen Berutu mewakili pengunjukrasa didampingi Gamal dan aparat keamanan kemudian memeriksa seluruh ruangan kantor KPU untuk mengecek keradaan komisioner, namun tidak ditemukan. Gamal dan pengunjukrasa sempat beradu argumen yang meminta agar komisioner KPU dihadirkan dan jika perlu dijemput dari Medan. Pengunjukrasa kecewa, karena sebelumnya aksi dimaksud sudah diberitahukan melalui surat resmi.
Untuk beberapa saat, massa sempat bertahan dan duduk di pelataran KPU, namun setelah memastikan komisioner tidak berada ditempat, mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan melakukan aksi serupa dan mengkawal proses tersebut sampai tuntas. Seperti diberitakan sebelumnya, tim pemenangan paslon Bupati Dairi Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang, menduga calon Bupati bernomor urut 2 menggunakan berkas calon yang tidak sah dan dituding melakukan pembohongan dan pembodohan kepada masyarakat Dairi.
Dalam berkas Ijazah yang dilampirkan, Eddy Kelleng Ate Berutu tertera nama Eddy K Brutu (bukan Berutu=Red) lahir di Medan, Kemudian dalam Surat Keterangan Pengganti STTB SMP bernama Eddy Kelleng Ate Berutu lahir di Dolok Ilir, dan kemudian Surat Keterangan Pengganti STTB SMA bernama Eddy Berutu yang lahir di Laras.
Meski, belakangan muncul penetapan Pengadilan yang pada pokoknya mengklarifikasi perbedaan nama tersebut, namun massa menilai putusan dimaksud tidak bisa menjadi landasan KPU Dairi untuk menyatakan berkas dimaksud karena Putusan tersebut ditetapkan pada akhir Mei 2018 sementara penetapan calon bupati Dairi sudah clossing pada Pebruari.
Seharusnya saat penetapan calon pada Februari lalu, KPU harus berani dan menyatakan paslon Eddy-Jimmy Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan penetapan pengadilan yang diputus pada bulan Mei tidak berhubungan pada syarat pencalonan Eddy Kelleng Ate Berutu. Namun lolosnya pasangan itu menjadi indikasi kalau KPU turut berkontribusi melakukan pelanggaran (D03)