Siap-Siap…2 Marga Simbolon Dipanggil Jaksa Kasus Korupsi Kapal
Dairinews.co-Sidikalang
Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara menjadwal ulang pemanggilan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal di Dinas Perhubungan Parawisata dan Kebudayaan Dairi tahun anggaran 2008. Keduanya adalah RS (diketahui sudah pensiun) dan PSS, aparatur sipil negara yang masih aktif. Keduanya mangkir pada pemanggilan pertama dengan alasa berbeda. Mereka berperan sebagai tim Provisional Hand Over atau kerap disebut PHO.
Tanda tangan keduanya turut menjadi syarat pencairahn keuangan atas proyek berbiaya Rp395 juta. Faktanya, alat transportasi di Danau Toba itu tidak berwujud. Diduga fiktif.
Demikian disampaikan Kajari, Johnny William Pardede melalui Kasi Pidsus, Chairul Wijaya, Rabu (11/07/2018).
Wijaya menerangkan, Ketua tim PHO berinisial TS (59) bersama anggota berinisial JS (61) dan JB(38) sudah ditahan. Sedang beberapa waktu lalu, mantan Kadis Parawisata Pardamean Silalahi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik kaloko dan rekan Naik Capah telah dieksekusi menyusul vonis masing-masing 6 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.
TS yang juga mantan Sekretaris Kadis Pendidikan dan Sekretaris Bappeda itu membantah teribat korupsi. Dia tak terima penahanan dan pengenaan status tersangka. (D01)