Kasus Suap Gatot, KPK Sudah Tahan 15 Eks Anggota DPRD Sumut

Jakarta – KPK sudah menahan 15 dari 38 mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka merupakan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Sampai hari ini ada 15 tersangka yang merupakan anggota DPRD provinsi Sumatera Utara tersebut yang sudah ditahan oleh KPK,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).

Febri mengatakan, tersangka terbaru yang ditahan yakni John Hugo Silalahi (JHS). John Hugo ditahan di rutan KPK cabang Guntur.

“Untuk kasus Medan yaitu JHS, ini merupakan penjadwalan ulang dari tanggal 14 Agustus. Setelah dilakukan proses pemeriksaan kemudian penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka yang belum memenuhi panggilan diminta tidak mangkir dari panggilan ulang.

Para tersangka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.


Dari sejumlah tersangka, KPK menerima pengembalian uang total Rp 5,47 miliar. Uang disita sebagai barang bukti. (detik.com)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.