19 Desa Unaudit, Benpa: Jangan Jeruk Makan Jeruk

Dairinews.co-Sidikalang

Anggota DPRD Dairi Sumatera Utara yang juga Ketua fraksi Nasdem, Nasib Sihombing mengkritisi 19 desa di daerah ini  masuk dalam kategori unaudit.

Hal itu dilontarkan Nasib pada pemandangan umum anggota dewan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2017 di gedung DPRD Jalan Singamangaraja Sidikalang, Senin (27/08/2019).

Perlu penjelasan kenapa laporan pertanggungjawaban 19 dana desa tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal ini berdampak pada desa dimaksud kualifikasi unaudit.

Nasib berharap, perlu pendampingan optimal dari pihak terkait sehingga tidak terulang di kemudian hari.

Terpisah, Sekretaris Daerah, Sebastianus Tinambunan membenarkan hasil temuan itu. Diakui, 19 kades tidak mampu merampungkan  LPj hingga deadline Februari 2018. Itu terkendala sumber daya manusia.

Diakui, sebanyak 161 kades mengikuti bimbngan teknis ke Jogjakarta tahun 2016. Namun itulah hasilnya. Seyogianya, kades  dibantu  tim termasuk fasilitator.

“Ini terkendala SDM” kata Sebastianus.

Wakil Ketua DPRD, Benpa Hisar Nababan menduga, ada kesan jeruk makan jeruk di tubuh eksekutif. Harusnya, perangkat pemerintahan di tingkat kabupaten termasuk inspektorat mendorong kades agar bekerja  maksimal. Bukan membiarkan kelemahan.

Menurutnya, inspektorat jangan bergaya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketika menyimpang langsung vonis tulis temuan.  Inspektorat perlu diingatkan bahwa  mereka  adalah bawahan Bupati, yakni meringankan beban pimpinan sekaligus mencari solusi.

Inspektorat  mestinya berperan memverifikasi lalu menawarkan jalan keluar. Kalau masalah internal eksekutif justru dibuka oknum eksekutif  lalu dibeber di sidang paripurna, itu namanya jeruk makan jeruk. Problema itu, sebetulnya cukup diselesaikan di internal disertai akuntabilitas.

Dijelaskan, pengelolaan dana desa di Sitinjo 2 berjalan baik. Ironisnya, ditetapkan unaudit. Artinya, tidak bisa diperiksa. Kalau  BPK turun, mirip disclaimerlah. Padahal, pengelola kala itu adalah pelaksana tugas kades notabene pegawai kantor camat. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.