Hanya 1 Pengusaha Punya Ijin Galian Pasir
Dairinews.co-Sidikalang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Posmatua Manurung kepada wartawan belum lama ini menerangkan, di daerah ini, hanya terdaftar 1 pengusaha galian pasir memiliki ijin.
“Hanya satu yang punya ijin. Itu atas nama CV Bintang Barung-Barung” kata Posmatua. Perusahaan itu memiliki tangkahan di Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang.
Diakui, kendati daerah ini memiliki area galian, secara umum, sesungguhnya tidak punya legalitas. Dia berharap, pemilik lahan atau pengusaha, segera berbenah demi kenyamanan bisnis dan pekerja.
Dibenarkan, khusus di Kecamatan Parbuluan, sejumlah kepala keluarga menggantungkan hidup pada mengeruk pasir di anak sungai. Nah, seyogianya, pengusaha memproteksi mereka. Jangan sampai, suatu saat terbentur akibat tindakan hukum.
Posmatua menyebut syarat ijin, minimal mempunyai areal seluas 5 hektar. Kalau dianggap terlalu payah, pemilik tanah berdekatan bisa bergabung mengusul 1 nama. Dokumen itu nantinya diterbitkan pemerintah propinsi sesuai kewenangan.
Kabarnya, harga material bangunan ini naik tajam dari Rp500 ribu per truk (4 meter kubik) menjadi Rp600 ribu pasca warning Dinas Lingkungan Hidup Sumut. (D01)