Pengurusan Ijin Usaha Ditangani Terintegrasi

Dairinews.co-Sidikalang

Pengurusan ijin usaha kini ditangani secara terintegrasi dan terkoneksi secara online.  Ijin usaha  , bukan lagi pakai tanda tangan pejabat  tetapi sudah mempergunakan barcode diterbitkan Badan Koordinasi pemananam Modal (BKPM) Jakarta.

Demikian disampaikan Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (PMPPT)Kabupaten Dairi, Johnny Hutasoit ditemui di Sidikalang, Senin (03/09/2018). Peran pemerintah daerah, memfasilitasi  apa-apa saja yang diperlukan sehingga pengusaha memperoleh ijin dimaksud.

Menurutnya, itu sesuai Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha  terintegrasi secara elektronik. Diterangkan, ijin usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB)  diterbitkan BKPM.

Dalam rangka mendapatkan NIB, operator di kantor siap membantu. Seterusnya, pemohon akan dilayani lewat aplikasi Online Single Submission (OSS). Seterusnya, pengusul diberi kontrak kepatuhan berusaha. Tujuannya agar pengusaha benar-benar menjalankan aktivitas dan profesional.

Hutasoit mengutarakan,  beberapa permohonan sudah diurus dengan model terbaru tersebut.  Sesungguhnya, formula itu demi efisiensi. Petugas di Dinas PMPPT siap membantu sesuai ketentuan. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.