Bupati Jangan Semena-Mena Kepada Kades

Dairinews.co-Sidikalang

Bupati dingatkan jangan semena-mena kepada kepala desa. Hal itu ditandaskan anggota Komisi 3 DPR RI, Junimart Girsang pada sosialisasi dana desa  (DD) dihadiri seratusan lebih kades di Gedung Olah Raga Sidikalang, Selasa (25/09/2018).

Diterangkan, di daerah tertentu, dirinya menemukan fakta bahwa kepala desa dicopot atau diberhentikan sementara tanpa dasar hukum yang kuat. Dan tindakan  sedemikian ditemuinya di Kabupaten Dairi.

Ada kades di daerah ini masih berstatus tersangka, tetapi sudah diberhentikan sementara.  Secara aturan, itu tidak boleh. Menurut undang-undang,  seseorang baru bisa diberhentikan sementara ketika status hukumnya sudah terdakwa atau menjalani persidangan di pengadilan.

“Saya mendorong, kades bersangkutan melakukan upaya hukum, yakni menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara” kata Junimart. Tidak perlu takut terhadap pimpinan. Pertahankan hak dan penuhi kewajiban. Dijelaskan, dirinya tidak mendukung perbuatan yang berpotensi menyimpang. Ini bicara  ketentuan. Nah, kalau pengadilan menyatakan bersalah, putusan mesti dijalani.

Ditegaskan, para kepala desa perlu diberi pencerahan dan motivasi agar berani menegakkan ketentuan.

Sosialisasi DD  difasilitasi Kapolres AKBP Erwin Wijaya Siahaan dihadiri Kadis Pemerintahan Desa Hutur Siregar dan nara sumber auditor Inspektorat Sumut, Tumio Sagala. Sejumlah polis turut mengikuti pembekaan tersebut.  Sagala menjelaskan, inspektorat kabupaten mesti melakukan pengawasan sehingga perencanaan sesuai pelaksanaan.

Diwawancarai wartawan, Hutur enggan mengomentari berapa orang Kades yang diberhentikan sementara oleh Bupati.(D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.