Bah…Diduga Menipu PNS, Oknum Pengacara Ditangkap Cara Jemput Paksa
Dairinews.co-Sidikalang
Diduga menipu seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara, oknum pengacara berinisial KB beralamat di Jalan Pandu Sidikalang akhirnya ditangkap dengan cara jemput paksa, Kamis (01/11/2018) sore.
Korban sekaligus pelapor adalah pelapor, Tetty Saorma Hasiholan, penduduk Jalan 45 Sidikalang. Suami korban, Edwin Nababan menerankan, KB diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli lahan di Jalan Pandu tahun 2015.
Sesuai dokumen jual beli, bahwa luas tanah tertera 1 hejtar. Namun kenyataannya, jauh dari akte. Kejanggalan itu terungkap ketika korban hendak mengurus sertifikat.
Saat tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak melakukan pengukuran sesuai permohonan, ternyata sebagian lahan itu sudah atas nama orang lain. Otomatis, proses tertunda. Lahannya tumpang tindih dengan Kostaria boru Hombing istri Julius Gurning mantan Sekretaris Daerah dan pengusaha Yafirman Sihotang.
Edwin mengatakan, sudah berusaha meminta solusi dari terlapor. Bahkan, mantan dosen KB di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan yang juga famili pelapor sudah turun tangan. Namun, tak kunjung membuahkan hasil.
Sementara pelapor, sudah menghabiskan uang Rp300 juta lebih untuk membeli lahan tersebut. Bahkan, keluarga terpaksa pinjam agar bisa menyanggupi pembayaran. Sayangnya, perjuangan tak seindah mimpi. Lahan tak cocok sementara uang tak dipulangkan. Pengaduan dibikin medio Mei 2017 bersama Kostaria
Kapolres AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas Ipda Doni Saleh membenarkan, telah menerbitkan surat penangkapan untuk KB.
“Dilakukan jemput paksa. Sudah ada perintah” kata Doni melalui telepon.
Diperoleh info, surat penangkapan itu diregisrasi nomor SP Kap 120/XI/2018 tanggal 1 Nopember 2018 ditandatangani Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan.
Penangkapan dipimpin Ipda CH Manurung bersama Johannes Simbolon, Marom Butar-Butar, Andy Syahputra, Samuel Lasae, Marupa Manalu dan L Manurung. Sebelumnya, Satreskrim sudah menetapkan KB sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (D01)