Kejaksaan Limpahkan Perkara Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel

TEMPO.COJakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan telah melimpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah dilimpahkan hari ini sekitar pukul 15.30,” kata Guntur lewat pesan pendek, Kamis, 21 Februari 2019.

Supardi menjelaskan, dengan pelimpahan itu, penahanan Ratna saat ini menjadi kewenangan pengadilan. Kejaksaan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “JPU ada lebih dari lima orang,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur belum mendapat informasi tentang pelimpahan berkas perkara Ratna itu. “Saya belum dapat datanya,” kata dia.

Secara prosedural, kata Guntur, jika berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah dilimpahkan maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini. Setelah majelis hakim terbentuk, barulah dibuat jadwal persidangan perdana. (www.tempo.co.id)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.