Bupati Pakpak Bharat Segera Disidang Terkait Kasus Suap
Jakarta – Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu segera disidang terkait kasus dugaan suap. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
“Penyidikan terhadap tersangka tersebut telah selesai, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Selain Remigo, KPK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah David Anderson Karosekali (Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat), dan Hendriko Sembiring (swasta).
Saat ini, ketiganya sudah dibawa ke Medan untuk keperluan persidangan. Mereka dititipkan di sejumlah rutan yang berbeda.
“RYB (Remigo Yolando Berutu), Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 – 2021 dititipkan di Rutan Polrestabes Medan, DAK (David Anderson Karosekali), Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat dititipkan di Rutan tanjung Gusta Medan, dan HSE (Hendriko Sembiring), Swasta, dititipkan di Rutan tanjung Gusta Medan,” ucap Febri.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018. Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan 3 orang tersangka, yakni Remigo, David dan Hendriko. Menurut KPK, Remigo diduga menerima uang Rp 550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Suap itu diduga diterima Remigo secara bertahap. KPK menyebut uang itu, salah satunya, diduga digunakan Remigo untuk ‘mengamankan’ kasus yang menjerat istrinya.
Setelah penyidikan untuk Remigo dkk berlangsung, KPK kemudian menetapkan tersangka lainnya, yaitu Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Remigo. Rijal sudah disidang lebih dulu. (www.detik.com)